> >

Kemenag Sebut Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Bisa Tetap Beroperasi Meski Izin Dicabut

Peristiwa | 8 Juli 2022, 20:28 WIB
Aparat kepolisian mengepung Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/6/2022). Pengepungan dalam upaya jemput paksa DPO tersangka pencabulan santriwati di tempat itu. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Misalnya, santri di ponpes yang tidak berizin tidak akan mendapatkan beasiswa juga dana biaya operasional siswa (BOS).

Untuk Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Waryono mengatakan para siswanya tidak akan mendapatkan dana BOS di semester berikutnya.

“BOS ini keluarnya per-semester jadi ini baru saja selesai untuk tahap pertama dan untuk tahap kedua tentu saja tidak boleh dapat,” paparnya.

Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah, Semua Kegiatan Para Santri Dihentikan

Waryono juga menegaskan para santri bisa kembali menerima BOS, jika mereka pindah ke pondok pesantren lainnya yang memiliki izin pemerintah.

Menurutnya sebagai warga negara para santri tetap memiliki hak mendapatkan BOS karena bagaimanapun para santri tersebut tidak bersalah dalam kasus ini.

“Ya ini sebenarnya hak warga negara bukan kesalahan mereka tapi itu tadi Kalau nanti dia pindah tetap akan kami memberikan karena itu hak mereka,” pungkasnya.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU