> >

Kemenag Sebut Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Bisa Tetap Beroperasi Meski Izin Dicabut

Peristiwa | 8 Juli 2022, 20:28 WIB
Aparat kepolisian mengepung Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/6/2022). Pengepungan dalam upaya jemput paksa DPO tersangka pencabulan santriwati di tempat itu. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Pencabutan ini terkait dengan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, putra KH Muhammad Mukhtar Mukthi yang merupakan pimpinan ponpes tersebut ulama pengelola pesantren.

Namun meski telah mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah, Kemenag menyatakan pesantren tersebut masih bisa beroperasi mendidik santri dan berdakwah.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengatakan, pencabutan izin pesantren merupakan kebijakan negara. Tetapi, peran pendidikan dan dakwahnya tidak bisa dibubarkan.

Baca Juga: Bechi Anak Kiai Jombang Kini Huni Sel Isolasi, Keluarga Masih Dilarang Besuk

“Pesantren yang tidak berizin dalam konteks negara tapi bisa menjalankan pesan-pesan pendidikan dakwah dan pemberdayaan,” ungkapnya.

Dia menyatakan pencabutan izin, tidak didentik dengan pembubaran pondok pesantren.

Bahkan dia mengatakan, di Indonesia pun banyak pesantren yang tidak berizin tetapi masih menjalankan peran pendidikan dan dakwah.

Baca Juga: Cerita 15 Jam Pengepungan Pesantren Shiddiqiyyah, Mas Bechi pun Menyerah di Tengah Malam

Namun Waryono mengatakan tidak adanya izin dari negara, otomatis pondok pesantren pun akan kehilangan hak-hak yang bisa diberikan oleh negara.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU