Sempat Bebas, Bareskrim Polri Kembali Tahan Ketua KSP Indosurya Henry Surya
Hukum | 8 Juli 2022, 16:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menangkap dan menahan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya.
Henry merupakan salah satu tersangka kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut Henry ditahan pada Kamis (7/7/2022) malam.
"(Ditangkap) tadi malam, sudah ditahan," kata Whisnu dalam keterangannya, Jumat (8/7).
Ia menjelaskan, untuk saat ini baru Henry saja yang ditahan. Sementara Direktur KSP Indosurya Cipta June Indria yang juga berstatus tersangka dan sudah dibebaskan beberapa waktu lalu, belum ditahan.
"Ya baru satu, kita satu-satu dong," ujarnya.
Adapun penangkapan Henry, lanjut Whisnu, dilakukan atas laporan polisi (LP) baru yang disidik oleh pihaknya. Kendati demikian, dia belum dapat merinci soal laporan polisi baru tersebut.
Menurutnya, Divisi Humas Polri nanti yang akan menyampaikan secara lengkap terkait penangkapan Henry tersebut.
Baca Juga: KemenkopUKM Tetapkan KSP Indosurya Berstatus Dalam Pengawasan Khusus
Diberitakan sebelumnya, dua tersangka penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry dan June yang masih menyandang status tersangka, beberapa waktu lalu telah dibebaskan dari penjara.
Saat itu, Whisnu mengatakan mereka dibebaskan karena masa penahanannya selama 120 hari telah habis.
"Iya dibebaskan, masa tahanannya habis selama 120 hari," kata Whisnu pada Sabtu, 25 Juni 2022.
Menurut penjelasannya, bebasnya Henry dan June karena berkas perkaranya terkait investasi bodong, masih belum rampung.
Dia menyebut berkas tersebut masih diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.
Adapun dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, selain Henry Surya dan June Indria, pihak berwajib juga menetapkan manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub.
Namun Suwito Ayub masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), diduga Suwito melarikan diri ke luar negeri.
Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tenang Perbankan, Pasal 372, Pasal 378 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5.
Baca Juga: Penjelasan Polri Soal Tersangka Kasus Indosurya Bebas dari Rutan: Masa Penahanannya Habis
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV