Sempat Bebas, Bareskrim Polri Kembali Tahan Ketua KSP Indosurya Henry Surya
Hukum | 8 Juli 2022, 16:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menangkap dan menahan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya.
Henry merupakan salah satu tersangka kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut Henry ditahan pada Kamis (7/7/2022) malam.
"(Ditangkap) tadi malam, sudah ditahan," kata Whisnu dalam keterangannya, Jumat (8/7).
Ia menjelaskan, untuk saat ini baru Henry saja yang ditahan. Sementara Direktur KSP Indosurya Cipta June Indria yang juga berstatus tersangka dan sudah dibebaskan beberapa waktu lalu, belum ditahan.
"Ya baru satu, kita satu-satu dong," ujarnya.
Adapun penangkapan Henry, lanjut Whisnu, dilakukan atas laporan polisi (LP) baru yang disidik oleh pihaknya. Kendati demikian, dia belum dapat merinci soal laporan polisi baru tersebut.
Menurutnya, Divisi Humas Polri nanti yang akan menyampaikan secara lengkap terkait penangkapan Henry tersebut.
Baca Juga: KemenkopUKM Tetapkan KSP Indosurya Berstatus Dalam Pengawasan Khusus
Diberitakan sebelumnya, dua tersangka penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry dan June yang masih menyandang status tersangka, beberapa waktu lalu telah dibebaskan dari penjara.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV