> >

Sempat Bebas, Bareskrim Polri Kembali Tahan Ketua KSP Indosurya Henry Surya

Hukum | 8 Juli 2022, 16:07 WIB
Lobi belakang Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

Saat itu, Whisnu mengatakan mereka dibebaskan karena masa penahanannya selama 120 hari telah habis.

"Iya dibebaskan, masa tahanannya habis selama 120 hari," kata Whisnu pada Sabtu, 25 Juni 2022. 

Menurut penjelasannya, bebasnya Henry dan June karena berkas perkaranya terkait investasi bodong, masih belum rampung.

Dia menyebut berkas tersebut masih diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.

Adapun dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, selain Henry Surya dan June Indria, pihak berwajib juga menetapkan manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub.

Namun Suwito Ayub masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), diduga Suwito melarikan diri ke luar negeri. 

Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tenang Perbankan, Pasal 372, Pasal 378 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5.

Baca Juga: Penjelasan Polri Soal Tersangka Kasus Indosurya Bebas dari Rutan: Masa Penahanannya Habis

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU