> >

PKS Kritik Penunjukan Prajurit TNI Aktif sebagai Pj Kepala Daerah: Ini Bisa Digugat

Politik | 24 Mei 2022, 16:43 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritik keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin menjadi Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat.

Pasalnya, Andi tercatat masih aktif sebagai perwira TNI.

“TNI aktif tidak boleh diajukan,” ujar Mardani dalam pesan kepada Kompas TV, Selasa (24/5/2022).

Menurut dia, ketentuan untuk tidak mengajukan anggota TNI aktif sebagai Pj kepala daerah telah termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Jawaban Tegas Kapolda Metro Jaya Soal Jadi PJ Gubernur DKI Jakarta

“Sesuai keputusan MK,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021.

Dalam pertimbangan terkait Pj kepala daerah dari kalangan TNI /Polri, MK merujuk pada Undang-Undang (UU) No.5/2004 tentang ASN. Disebutkan, jabatan ASN dapat diisi prajurit TNI/Polri sebagaimana diatur dalam UU TNI dan UU Polri.

Tetapi pada UU No.34/2004 tentang TNI, disebutkan bahwa prajurit dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau tidak aktif dari dinas keprajuritan. Hal yang sama diatur untuk anggota Polri berdasarkan UU No.2/2002.

Baca Juga: Mendagri Tito Tunjuk Perwira TNI Aktif Jadi Pj Bupati, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembatalan

Mardani menyatakan pemerintah perlu memberikan penjelasan soal penunjukan prajurit aktif menjadi Pj kepala daerah.

“Ini catatan besar. Keputusan MK final dan mengikat. Pemerintah perlu memberikan penjelasan,” ujarnya.

Dia mendorong agar publik terus mengawasi pelaksanaan keputusan MK tersebut.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Tak Mau Jadi Pj Gubernur DKI: Saya Tidak Berminat, Catat Itu

Dia juga menyatakan keputusan Menteri Tito menunjuk prajurit aktif menjadi Pj kepala daerah akan rawan gugatan.

Apalagi pemerintah pun belum membuat aturan turunan soal penunjukan Pj kepala daerah. Padahal hal ini merupakan amanat atau permintaan MK.

“Bisa digugat. Apalagi Pemerintah belum buat aturan turunan sebagaimana yang diminta MK,” terang anggota Komisi II DPR tersebut.

Sebelumnya, Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin ditunjuk oleh Mendagri sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Penunujukan ini berdasarkan Kepmendagri No: 113.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj. Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Dalam Kepmendagri tersebut, Andi ditunjuk untuk menggantikan Bupati Timotius Akerina yang telah berakhir masa jabatannya.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU