> >

PKS Kritik Penunjukan Prajurit TNI Aktif sebagai Pj Kepala Daerah: Ini Bisa Digugat

Politik | 24 Mei 2022, 16:43 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)

Mardani menyatakan pemerintah perlu memberikan penjelasan soal penunjukan prajurit aktif menjadi Pj kepala daerah.

“Ini catatan besar. Keputusan MK final dan mengikat. Pemerintah perlu memberikan penjelasan,” ujarnya.

Dia mendorong agar publik terus mengawasi pelaksanaan keputusan MK tersebut.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Tak Mau Jadi Pj Gubernur DKI: Saya Tidak Berminat, Catat Itu

Dia juga menyatakan keputusan Menteri Tito menunjuk prajurit aktif menjadi Pj kepala daerah akan rawan gugatan.

Apalagi pemerintah pun belum membuat aturan turunan soal penunjukan Pj kepala daerah. Padahal hal ini merupakan amanat atau permintaan MK.

“Bisa digugat. Apalagi Pemerintah belum buat aturan turunan sebagaimana yang diminta MK,” terang anggota Komisi II DPR tersebut.

Sebelumnya, Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin ditunjuk oleh Mendagri sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Penunujukan ini berdasarkan Kepmendagri No: 113.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj. Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Dalam Kepmendagri tersebut, Andi ditunjuk untuk menggantikan Bupati Timotius Akerina yang telah berakhir masa jabatannya.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU