> >

PKS Kritik Penunjukan Prajurit TNI Aktif sebagai Pj Kepala Daerah: Ini Bisa Digugat

Politik | 24 Mei 2022, 16:43 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritik keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin menjadi Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat.

Pasalnya, Andi tercatat masih aktif sebagai perwira TNI.

“TNI aktif tidak boleh diajukan,” ujar Mardani dalam pesan kepada Kompas TV, Selasa (24/5/2022).

Menurut dia, ketentuan untuk tidak mengajukan anggota TNI aktif sebagai Pj kepala daerah telah termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Jawaban Tegas Kapolda Metro Jaya Soal Jadi PJ Gubernur DKI Jakarta

“Sesuai keputusan MK,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021.

Dalam pertimbangan terkait Pj kepala daerah dari kalangan TNI /Polri, MK merujuk pada Undang-Undang (UU) No.5/2004 tentang ASN. Disebutkan, jabatan ASN dapat diisi prajurit TNI/Polri sebagaimana diatur dalam UU TNI dan UU Polri.

Tetapi pada UU No.34/2004 tentang TNI, disebutkan bahwa prajurit dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau tidak aktif dari dinas keprajuritan. Hal yang sama diatur untuk anggota Polri berdasarkan UU No.2/2002.

Baca Juga: Mendagri Tito Tunjuk Perwira TNI Aktif Jadi Pj Bupati, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembatalan

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU