> >

Sesuai Instruksi Jokowi, Dewan Masjid Bogor Bolehkan Salat di Masjid Tanpa Masker dan Rapatkan Saf

Agama | 24 Mei 2022, 05:26 WIB
Jemaah salat dengan masker (Sumber: Istiqlal.or.id)

BOGOR, KOMPAS.TV - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat membolehkan umat Islam di wilayah itu untuk salat berjamaah dengan tanpa jarak dan tidak mengenakan masker saat di Masjid.

Hal itu diungkap Ketua DMI Kabupaten Bogor Irwan Kurniawan, sebagai  efek pelonggaran masker dari pemerintah, serta pembolehan lepas masker ketika salat di masjid dari Majelis Ulam Indonesia.

"Kalau di masjid itu memang sekarang kita tidak mewajibkan semuanya pakai masker, berkaitan dengan instruksi Pak Jokowi," paparnya Senin malam dikutip Antara (24/5/2022).

Menurutnya, pelonggaran itu setelah kasus penularan COVID-19 di Kabupaten Bogor melandai, meski pemerintah daerah setempat masih menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level dua.

"Karena untuk saat ini (kasus COVID-19, red.) sudah landai. Artinya sudah seharusnya kita menuju endemi," ujarnya.

Irwan menyebutkan DMI Kabupaten Bogor membolehkan umat salat berjamaah tanpa jarak, karena merapatkan saf merupakan salah satu dari keutamaan ibadah salat.

"Saf salat sudah bisa merapat, tidak perlu berjarak lagi, itu kan keutamaan shalat. Saya juga belum pernah dengar di Kabupaten Bogor orang kena COVID-19 gara-gara salat jamaah," kata Irwan.

Meski begitu, Irwan mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) setiap melakukan kegiatan lain, terlebih saat di dalam ruangan dan di tengah kerumunan.

Baca Juga: MUI Bolehkan Salat Jemaah Tidak Pakai Masker, Asalkan Sehat

Kasus Covid di Bogor Menurun

Sementara, Ketua Harian Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor Burhanudin mengingatkan masyarakat untuk tidak terbuai dengan jumlah kasus penularan COVID-19 yang semakin melandai belakangan ini.

Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap bahwa masyarakat tidak perlu lagi menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan.

"Tetap harus hati-hati. Kalau di dalam ruangan tetap bermasker. Kita belum benar-benar dalam kondisi seperti sebelum pandemi," kata Burhan.

Ia menyebutkan saat ini Kabupaten Bogor berada dalam PPKM level dua yang berarti masih terdapat pembatasan kegiatan serta penerapan prokes.

"Ya memang secara umum, kita sudah sangat melandai. Dari laporan yang ada, paling tinggi kasus positif itu cuma lima orang. Yang pasti akan ikuti arahan dari satgas nasional," ujarnya.

Sebelumnya seperti diberitakan kompas.tv MUI DKI juga secara resmi membolehkan lepas masker, meskipun begitu pilihan ada di jemaah. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Munahar Muchtar mempersilakan warga ibu kota untuk melepas masker saat melaksanakan ibadah salat di masjid. 

Hal tersebut terkait anjuran MUI Pusat dan pemerintah tentang pelonggaran aturan pemakaian masker di ruang terbuka. Termasuk, kata Munahar, saat ibadah salat berjemaah di masjid seperti salat Jumat.

Munahar menjelaskan, saat ini di wilayah DKI Jakarta kasus penularan Covid-19 sudah jauh menurun.

Kekebalan warga DKI Jakarta juga dianggap telah meningkat. Selain itu, sudah ada pelonggaran terkait aturan penggunaan masker dari pemerintah.

Maka dari itu, katanya, tata cara ibadah pun dinilai memerlukan pelonggaran. 

“Karena di Jakarta sudah aman dan juga sudah ada pelonggaran dari pemerintah, maka sudah tidak ada masalah salat dengan tidak pakai masker," kata Munahar

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU