> >

Sesuai Instruksi Jokowi, Dewan Masjid Bogor Bolehkan Salat di Masjid Tanpa Masker dan Rapatkan Saf

Agama | 24 Mei 2022, 05:26 WIB
Jemaah salat dengan masker (Sumber: Istiqlal.or.id)

BOGOR, KOMPAS.TV - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat membolehkan umat Islam di wilayah itu untuk salat berjamaah dengan tanpa jarak dan tidak mengenakan masker saat di Masjid.

Hal itu diungkap Ketua DMI Kabupaten Bogor Irwan Kurniawan, sebagai  efek pelonggaran masker dari pemerintah, serta pembolehan lepas masker ketika salat di masjid dari Majelis Ulam Indonesia.

"Kalau di masjid itu memang sekarang kita tidak mewajibkan semuanya pakai masker, berkaitan dengan instruksi Pak Jokowi," paparnya Senin malam dikutip Antara (24/5/2022).

Menurutnya, pelonggaran itu setelah kasus penularan COVID-19 di Kabupaten Bogor melandai, meski pemerintah daerah setempat masih menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level dua.

"Karena untuk saat ini (kasus COVID-19, red.) sudah landai. Artinya sudah seharusnya kita menuju endemi," ujarnya.

Irwan menyebutkan DMI Kabupaten Bogor membolehkan umat salat berjamaah tanpa jarak, karena merapatkan saf merupakan salah satu dari keutamaan ibadah salat.

"Saf salat sudah bisa merapat, tidak perlu berjarak lagi, itu kan keutamaan shalat. Saya juga belum pernah dengar di Kabupaten Bogor orang kena COVID-19 gara-gara salat jamaah," kata Irwan.

Meski begitu, Irwan mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) setiap melakukan kegiatan lain, terlebih saat di dalam ruangan dan di tengah kerumunan.

Baca Juga: MUI Bolehkan Salat Jemaah Tidak Pakai Masker, Asalkan Sehat

Kasus Covid di Bogor Menurun

Sementara, Ketua Harian Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor Burhanudin mengingatkan masyarakat untuk tidak terbuai dengan jumlah kasus penularan COVID-19 yang semakin melandai belakangan ini.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU