Menhub: Pelonggaran Penggunaan Masker Jadi Titik Balik Kebangkitan Sektor Transportasi
Update | 18 Mei 2022, 16:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan, penggunaan masker, dan aturan perjalanan, menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi.
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan, (Menhub), Budi Karya Sumadi, menanggapi kebijakan pelonggaran penggunaan masker yang diumumkan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), Selasa (17/5/2022).
“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ucapnya, Rabu (18/5/2022), dikutip dari keterangan tertulis Kemenhub.
Menhub mengatakan, pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali sebelum memutuskan relaksasi prokes tersebut.
Baca Juga: Imbas Pelonggaran, Wisatawan Malioboro Berani Lepas Masker
Menindaklanjuti adanya kebijakan ini, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
SE tersebut di antaranya Nomor 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE Nomor 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE Nomor 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE Nomor 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.
Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri yaitu: SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat.
SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.
“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” ujar Menhub.
Sebelumnya diberitakan Kompas TV, pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, serta tidak padat orang, diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.
Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Baca Juga: Alasan Gibran Berbeda dengan Jokowi Soal Pelonggaran Masker di Tempat Terbuka
Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap (2 dosis) maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV