> >

Menhub: Pelonggaran Penggunaan Masker Jadi Titik Balik Kebangkitan Sektor Transportasi

Update | 18 Mei 2022, 16:35 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan, penggunaan masker, dan aturan perjalanan, menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan, (Menhub), Budi Karya Sumadi, menanggapi kebijakan pelonggaran penggunaan masker yang diumumkan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), Selasa (17/5/2022).

“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ucapnya, Rabu (18/5/2022), dikutip dari keterangan tertulis Kemenhub.

Menhub mengatakan, pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali sebelum memutuskan relaksasi prokes tersebut.

Baca Juga: Imbas Pelonggaran, Wisatawan Malioboro Berani Lepas Masker

Menindaklanjuti adanya kebijakan ini, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

SE tersebut di antaranya Nomor 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE Nomor 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE Nomor 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE Nomor 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.

Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri yaitu: SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat.

SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” ujar Menhub.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU