Menhub: Pelonggaran Penggunaan Masker Jadi Titik Balik Kebangkitan Sektor Transportasi
Update | 18 Mei 2022, 16:35 WIBSebelumnya diberitakan Kompas TV, pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, serta tidak padat orang, diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.
Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Baca Juga: Alasan Gibran Berbeda dengan Jokowi Soal Pelonggaran Masker di Tempat Terbuka
Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap (2 dosis) maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV