> >

Bareskrim Polri Sita Rp1,5 Miliar dari 3 Klub Sepak Bola Liga 1 Terkait Kasus Viral Blast

Hukum | 13 Mei 2022, 02:00 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan perkembangan kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Viral Blast di Mabes Polri, Kamis (12/5/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp1,5 miliar dari tiga klub sepak bola liga 1 Indonesia.

Ketiga klub tersebut yakni Persija Jakarta, PSS Sleman dan Madura United FC.

Uang tersebut diduga berkaitan sponsorship dari Viral Blast kepada tiga klub sepak bola di tanah air tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, sejauh ini total uang tunai yang disita penyidik Dittipideksus dari kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Viral Blast Global yakni Rp22.945.000.000. 

Baca Juga: Bareskrim Bakal Periksa Persija, PSS Sleman dan Madura United karena Disponsori Viral Blast

Rinciannya sebesar Rp20 miliar dari tersangka dan uang tunai Rp1,4 miliar untuk pembelian mobil mewah tersangka PW dari dealer Mercedes Benz PT Kedaung Satrya Motor, Surabaya.

Sedangkan sebanyak Rp45 juta dari exchanger atas nama S.

"Kemudian uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar (disita) dari ada tiga klub bola di tanah air," ujar Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (12/5/2022).

Ramadhan menambahkan, selain uang tunai Dittipideksus Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti berupa aset mobil hingga apartemen yang terkait kasus Viral Blast.

Rinciannya mobil sebanyak lima unit, rumah dua unit dan apartemen One Icon dua unit.

Baca Juga: Masa Penahanan Pacar Indra Kenz Vanessa Khong Diperpanjang dalam Kasus Binomo

Dalam mengungkap kasus ini penyidik telah memeriksa 35 orang saksi hingga melengkapi berkas perkara para tersangka.

Sebanyak 12 dari 35 orang saksi yang diperiksa di antaranya merupakan saksi korban.

Kemudian, empat orang saksi staf Viral Blast sebanyak empat orang.

Lalu, saksi exchanger sebanyak lima orang, saksi perusahaan transfer dana crypto sebanyak empat orang.

Baca Juga: Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan ke Bareskrim

Saksi pembelian aset sebanyak dua orang, satu orang saksi dari Bank BCA dan saksi lainnya sebanyak tujuh orang.

"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi ahli yaitu ahli pidana, ahli dari Kementerian Perdagangan dan ahli Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi," ujar Ramadhan. 

Ramadan menyatakan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara tiga tersangka Viral Blast.

Rencananya, berkas perkara tersebut bakal diserahkan pada Jumat (20/5/2022) ini.

Dalam kasus tersebut, Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Namun, baru tiga orang tersangka yang telah berhasil ditangkap yaitu berinisial RPW, ZHP dan MU. 

Baca Juga: Sejumlah Selebritas Tanah Air Terseret Kasus Investasi Robot Trading DNA Pro

"Dilakukan pemenuhan P19 dan setelah dilakukan pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum tentunya berkas akan kita kembalikan kepada JPU yang direncanakan hari Jumat, 20 Mei 2022," ujar Ramadhan.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU