Bareskrim Polri Sita Rp1,5 Miliar dari 3 Klub Sepak Bola Liga 1 Terkait Kasus Viral Blast
Hukum | 13 Mei 2022, 02:00 WIBDalam mengungkap kasus ini penyidik telah memeriksa 35 orang saksi hingga melengkapi berkas perkara para tersangka.
Sebanyak 12 dari 35 orang saksi yang diperiksa di antaranya merupakan saksi korban.
Kemudian, empat orang saksi staf Viral Blast sebanyak empat orang.
Lalu, saksi exchanger sebanyak lima orang, saksi perusahaan transfer dana crypto sebanyak empat orang.
Baca Juga: Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan ke Bareskrim
Saksi pembelian aset sebanyak dua orang, satu orang saksi dari Bank BCA dan saksi lainnya sebanyak tujuh orang.
"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi ahli yaitu ahli pidana, ahli dari Kementerian Perdagangan dan ahli Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi," ujar Ramadhan.
Ramadan menyatakan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara tiga tersangka Viral Blast.
Rencananya, berkas perkara tersebut bakal diserahkan pada Jumat (20/5/2022) ini.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Namun, baru tiga orang tersangka yang telah berhasil ditangkap yaitu berinisial RPW, ZHP dan MU.
Baca Juga: Sejumlah Selebritas Tanah Air Terseret Kasus Investasi Robot Trading DNA Pro
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV