Bareskrim Polri Sita Rp1,5 Miliar dari 3 Klub Sepak Bola Liga 1 Terkait Kasus Viral Blast
Hukum | 13 Mei 2022, 02:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp1,5 miliar dari tiga klub sepak bola liga 1 Indonesia.
Ketiga klub tersebut yakni Persija Jakarta, PSS Sleman dan Madura United FC.
Uang tersebut diduga berkaitan sponsorship dari Viral Blast kepada tiga klub sepak bola di tanah air tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, sejauh ini total uang tunai yang disita penyidik Dittipideksus dari kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Viral Blast Global yakni Rp22.945.000.000.
Baca Juga: Bareskrim Bakal Periksa Persija, PSS Sleman dan Madura United karena Disponsori Viral Blast
Rinciannya sebesar Rp20 miliar dari tersangka dan uang tunai Rp1,4 miliar untuk pembelian mobil mewah tersangka PW dari dealer Mercedes Benz PT Kedaung Satrya Motor, Surabaya.
Sedangkan sebanyak Rp45 juta dari exchanger atas nama S.
"Kemudian uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar (disita) dari ada tiga klub bola di tanah air," ujar Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (12/5/2022).
Ramadhan menambahkan, selain uang tunai Dittipideksus Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti berupa aset mobil hingga apartemen yang terkait kasus Viral Blast.
Rinciannya mobil sebanyak lima unit, rumah dua unit dan apartemen One Icon dua unit.
Baca Juga: Masa Penahanan Pacar Indra Kenz Vanessa Khong Diperpanjang dalam Kasus Binomo
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV