> >

Komisi IX: Kemenkes Jangan Lagi Cari Alasan untuk Tak Sediakan Vaksin Covid-19 yang Halal

Politik | 22 April 2022, 14:01 WIB
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengingatkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi Perpres No. 99 tahun 2020 tentang keharusan pemberian vaksin Covid-19 yang halal. 

"Kemenkes perlu diingatkan agar mematuhi putusan MA. Jangan lagi mencari alasan-alasan. Situasinya tidak lagi sesulit di awal pandemi. Pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengadakan vaksin halal," kata Saleh kepada KOMPAS TV, Jumat (22/4/2022). 

Menurut dia, meskipun sedikit terlambat, putusan MA tersebut dinilai akan mengurangi perdebatan yang ada di masyarakat. 

Baca Juga: Puan Minta Pemerintah Segera Jalankan Putusan Mahkamah Agung soal Vaksin Covid-19 Harus Halal

"Faktanya, selama ini ada banyak anggota masyarakat yang enggan mengikuti vaksinasi karena alasan kehalalan vaksin yang tersedia. Dengan putusan MA kemarin, seluruh masyarakat diharapkan akan bersedia untuk segera divaksin," ujarnya. 

Politikus PAN itu mengatakan, sejak dahulu DPR selalu mendesak Kemenkes untuk menyediakan vaksin halal kepada masyarakat.

"Tuntutan untuk menyediakan vaksin halal ini sudah lama disampaikan. Tidak hanya di masyarakat, di DPR sendiri pun sudah sangat sering disuarakan." 

"Tetapi memang aneh, tuntutan itu belum dilaksanakan oleh pemerintah. Tidak jelas alasannya mengapa pemerintah tidak menjadikan hal ini sebagai prioritas utama," katanya.

Baca Juga: Putusan Mahkamah Agung: Vaksin Covid-19 Harus Halal! 

Sebelumnya, MA mengabulkan uji materi yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YMKI) kepada Presiden Joko Widodo. 

Gugatan itu menguji Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. 

Dengan diterimanya gugatan tersebut, pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 yang diberikan untuk masyarakat mesti dinyatakan halal menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia,” demikian amar putusan MA dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/4/2022). 

Baca Juga: Jelang Lebaran, Ratusan Warga Binaan Lapas Narkotika Banyuasin Divaksinasi Covid-19

Adapun putusan itu diambil pada 14 April 2022 oleh tiga hakim agung yaitu Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono. 

Majelis Hakim menilai, Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU