Komisi IX: Kemenkes Jangan Lagi Cari Alasan untuk Tak Sediakan Vaksin Covid-19 yang Halal
Politik | 22 April 2022, 14:01 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengingatkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi Perpres No. 99 tahun 2020 tentang keharusan pemberian vaksin Covid-19 yang halal.
"Kemenkes perlu diingatkan agar mematuhi putusan MA. Jangan lagi mencari alasan-alasan. Situasinya tidak lagi sesulit di awal pandemi. Pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengadakan vaksin halal," kata Saleh kepada KOMPAS TV, Jumat (22/4/2022).
Menurut dia, meskipun sedikit terlambat, putusan MA tersebut dinilai akan mengurangi perdebatan yang ada di masyarakat.
Baca Juga: Puan Minta Pemerintah Segera Jalankan Putusan Mahkamah Agung soal Vaksin Covid-19 Harus Halal
"Faktanya, selama ini ada banyak anggota masyarakat yang enggan mengikuti vaksinasi karena alasan kehalalan vaksin yang tersedia. Dengan putusan MA kemarin, seluruh masyarakat diharapkan akan bersedia untuk segera divaksin," ujarnya.
Politikus PAN itu mengatakan, sejak dahulu DPR selalu mendesak Kemenkes untuk menyediakan vaksin halal kepada masyarakat.
"Tuntutan untuk menyediakan vaksin halal ini sudah lama disampaikan. Tidak hanya di masyarakat, di DPR sendiri pun sudah sangat sering disuarakan."
"Tetapi memang aneh, tuntutan itu belum dilaksanakan oleh pemerintah. Tidak jelas alasannya mengapa pemerintah tidak menjadikan hal ini sebagai prioritas utama," katanya.
Baca Juga: Putusan Mahkamah Agung: Vaksin Covid-19 Harus Halal!
Sebelumnya, MA mengabulkan uji materi yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YMKI) kepada Presiden Joko Widodo.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV