Komisi IX: Kemenkes Jangan Lagi Cari Alasan untuk Tak Sediakan Vaksin Covid-19 yang Halal
Politik | 22 April 2022, 14:01 WIBGugatan itu menguji Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dengan diterimanya gugatan tersebut, pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 yang diberikan untuk masyarakat mesti dinyatakan halal menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia,” demikian amar putusan MA dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/4/2022).
Baca Juga: Jelang Lebaran, Ratusan Warga Binaan Lapas Narkotika Banyuasin Divaksinasi Covid-19
Adapun putusan itu diambil pada 14 April 2022 oleh tiga hakim agung yaitu Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono.
Majelis Hakim menilai, Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV