> >

Kasus Amaq Sinta, Kompolnas: Jangan Biarkan Masyarakat Menghadapi Kejahatan Sendiri

Peristiwa | 17 April 2022, 19:54 WIB
Korban begal yang menjadi tersangka, Murtede alias Amaq Sinta (34) warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus korban begal yang jadi tersangka atas nama Amaq Sinta akhirnya dihentikan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Kini Amaq Sinta tidak lagi menjadi tersangka.

Pemberhentian kasus itu dibacakan langsung oleh Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwarto.

Dia mengatakan, putusan gelar perkara khusus Polda NTB menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan Amaq Sinta adalah perbuatan pembelaan terpaksa.

Kesimpulan ini diambil dari fakta-fakta gelar perkara khusus tim penyidik.

Keputusan ini, kata Irjen Pol Djoko, juga berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana.

Baca Juga: Status Tersangka Korban Begal Dicabut! Kapolda NTB Sebut Amaq Sinta Terbukti Membela Diri

"Yang menetapkan menjadi tersangka adalah pihak Polres, akibatnya kami selaku dari Polda memutuskan untuk menghentikan kasus ini setelah melakukan penyelidikan ulang," katanya kepada KOMPAS.TV, Minggu (17/4/2022).

Sementara itu, Amaq Sinta mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian karena telah menghentikan kasus ini dan membuat ia bebas. 

Amaq Sinta juga mengaku semua ia lakukan hanyalah membela diri dan dilakukan secara terpaksa karena kawanan begal yang berjumlah empat telah melukai dirinya dulu dengan sejanta tajam. 

"Terima kasih semua atas dukungannya, terima kasih Indonesia," ujar Amaq.

"Semuanya saya lakukan karena terpaksa, saya ditebas dua kali dulu setelah itu saya berhenti dan membela diri. Saya membawa senjata tajam karena buat jaga-jaga juga, karena di tempat kejadian setiap malam selalu ada begal," jelasnya. 

Setelah itu, keesokan harinya dia langsung diperiksa polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini menjadi sorotan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Menurut dia, seharusnya polisi tidak terburu-buru dalam menetapkan status tersangka dalam menyelidiki sebuah kasus.

Baca Juga: Kata Kapolri soal Kasus Korban Begal Amaq Sinta jadi Tersangka di NTB

"Sudah sejak awal saya mengatakan jangan biarkan masyarakat menghadapi kejahatan sendiri, apa yang harus dilakukan agar tidak seperti itu? Ya melakukan pencegahan yang ketat,"  jelas Poengky. 

Ia menekankan, seharusnya ketika membuat laporan polisi, dari sisi korban yang awalnya dibegal juga ditulis.

Hal ini akan menjadi pertimbangan dalam pemutusan status tersangka. 

"Hal yang terlewat adalah laporan polisinya cuma satu itu, seharusnya dibuatkan juga laporan dari sisi Pak Amaq Sinta, agar ketika di persidangan hakim akan tahu bahwa yang dilakukan Pak Amaq Sinta adalah pembelaan diri," tambahnya. 

Sementara penjelasan kuasa hukum Amaq Sinta, Ikhsan Ramdhany mengutarakan bahwa kliennya sejak awal sudah ditetapkan pada gelar perkawa awal dan ini yang disesalkan oleh pihaknya. 

"Seharusnya polisi meminta pendapat ahli dulu untuk memutuskan kasus ini agar kejadian yang sama tidak terulang," tutur Dhany.

Baca Juga: Bebas, Amaq Sinta Korban Begal yang Jadi Tersangka Beri Pesan ke Masyarakat: Berani Lawan Kejahatan!

Penulis : Kiki Luqman Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: