Kasus Amaq Sinta, Kompolnas: Jangan Biarkan Masyarakat Menghadapi Kejahatan Sendiri
Peristiwa | 17 April 2022, 19:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus korban begal yang jadi tersangka atas nama Amaq Sinta akhirnya dihentikan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Kini Amaq Sinta tidak lagi menjadi tersangka.
Pemberhentian kasus itu dibacakan langsung oleh Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwarto.
Dia mengatakan, putusan gelar perkara khusus Polda NTB menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan Amaq Sinta adalah perbuatan pembelaan terpaksa.
Kesimpulan ini diambil dari fakta-fakta gelar perkara khusus tim penyidik.
Keputusan ini, kata Irjen Pol Djoko, juga berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana.
Baca Juga: Status Tersangka Korban Begal Dicabut! Kapolda NTB Sebut Amaq Sinta Terbukti Membela Diri
"Yang menetapkan menjadi tersangka adalah pihak Polres, akibatnya kami selaku dari Polda memutuskan untuk menghentikan kasus ini setelah melakukan penyelidikan ulang," katanya kepada KOMPAS.TV, Minggu (17/4/2022).
Sementara itu, Amaq Sinta mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian karena telah menghentikan kasus ini dan membuat ia bebas.
Amaq Sinta juga mengaku semua ia lakukan hanyalah membela diri dan dilakukan secara terpaksa karena kawanan begal yang berjumlah empat telah melukai dirinya dulu dengan sejanta tajam.
"Terima kasih semua atas dukungannya, terima kasih Indonesia," ujar Amaq.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV