Ini Kata Pakar Hukum Soal Vonis Bebas Terdakwa Pelecehan Seksual, Dekan Fisip Unri Syafri Harto
Sapa indonesia pagi | 4 April 2022, 09:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Vonis bebas dari pengadilan negeri Pekanbaru dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang didakwakan pada Dekan (nonaktif) FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto menuai polemik.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Dekan FISIP nonaktif Unri, Syafri Harto tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara pencabulan mahasiswi yang didakwakan dalam persidangan pada Rabu (30/3/2022) lalu itu.
"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Estiono dalam persidangan.
Dalam hal ini, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai bahwa perkara pelecehan seksual memang sulit untuk dibuktikan mengingat pelaku kerap beraksi di tempat tertutup.
Baca Juga: Proses Hukum Dinilai Lambat, Bareskrim Polri Didesak Awasi Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat
"(Pelaku pelecehan seksual) melakukannya kan tidak di depan publik sehingga sulit untuk mencari alat bukti lain. Karena minimal di persidangan harus membawa dua alat bukti," ujar Asep dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (4/4/2022).
Asep mengatakan bahwa saksi yang ada dalam kasus pelecehan seksual kebanyakan hanya satu yakni korban itu sendiri.
Selain itu, faktor relasi kuasa dalam hal ini dosen dan mahasiswa juga membuat pembuktian semakin sulit.
"Inilah mengapa kita bisa memahami para korban-korban baik aktivis, mahasiswa, dosen atau siapapun, pembuktian di pengadilan susah. Makanya harus ada dari penyidik dan penuntut untuk meyakinkan hakim bahwa alat bukti tidak hanya korban," lanjutnya.
Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV