Panglima TNI Perintahkan Proses Hukum Komandan Pos Ramil Gome Papua terkait Gugurnya 3 Prajurit
Update | 21 Maret 2022, 13:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, memerintahkan proses hukum terhadap komandan kompi atau komandan Pos Ramil Gome, Kabupaten Puncak, Papua, terkait gugurnya tiga prajurit.
Perintah itu disampaikan setelah haasil investigasi yang dilakukan oleh tim Kodam XVII/Cenderawasih menemukan kebohongan Danki tersebut.
“Jadi saya ingin proses hukum untuk danpos ini atau komandan kompi ini. Dituntaskan supaya jadi pembelajaran juga,” ucapnya seperti dikutip dari Channel YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Senin (21/3/2022).
Penyerangan Pos Ramil Gome yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) beberapa waktu lalu, menyebabkan gugurnya tiga prajuit TNI AD.
Namun, terdapat kejanggalan terkait kronologis kejadian sehingga tim investigasi Kodam melakukan penyelidikan.
“Ternyata hasilnya, berbohong. Yang terjdi bukan yang dilaporkan, dan yang terjadi sebenarnya ini disembunyikan oleh si Danki dari Komandan batalyon.”
Andika membenarkan bahwa pembunuhan terhadap ketiga prajurit tersebut dilakukan oleh kelompok bersenjata.
Namun, di situ ada peran dari Komandan Kompi, yakni melakukan penggelaran pasukan di lokasi tersebut.
Baca Juga: Serangan KKB Dua Hari di Beoga Papua, 8 Pekerja Tewas dan 1 Prajurit TNI Terluka
“Ya, betul, yang melakukan tindak pidana pembunuhan adalah kelompok bersenjata.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV