Dilaporkan Luhut dan Jadi Tersangka, Haris Azhar Siap Hadapi Proses sebagai Tersangka
Hukum | 21 Maret 2022, 11:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Haris Azhar, Nurcholis Hidayat mengatakan kliennya siap menghadapi proses hukum dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Keterangan tersebut disampaikan Nurcholis merespons penetapan tersangka kliennya oleh kepolisian.
“Intinya adalah kita siap menghadapi proses ini sebagai tersangka,” kata Nurcholis Hidayat dalam Sapa Indonesia Pagi, Senin (21/3/2022).
Di samping itu, Nurcholis mengatakan pihaknya juga akan meneruskan proses pengujian terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
“Jadi sebagai informasi proses pengujian sudah dilakukan sebelumnya melalui mekanisme-mekanisme internal yang itu merupakan hak tersangka atau hak terlapor bahkan,” ujarnya.
Baca Juga: IM57+ Minta Polisi Cabut Status Tersangka Haris Azhar dan Fatia Terkait Pencemaran Nama Baik
“Kita meminta kepada kepolisian dan Kejaksaan untuk mereview secara detail pelaksanaan SKB implementasi undang-undang ITE untuk melihat apakah semua yang dituduhkan terhadap terhadap Pak Haris dan Fathia ini masuk dalam kualifikasi pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam SKB,” katanya.
Sebab menurut Nurcholis, pihaknya menilai apa yang disampaikan kliennya dalam Youtube dan dilaporkan oleh Luhut Binsar Panjaitan bukan lah pencemaran nama baik.
“Karena kami menyatakan bahwa itu tidak masuk, tapi hingga detik ini, proses permohonan ini belum mendapatkan respons dari pihak kepolisian dan dari kejaksaan ataupun kecuali dari Ombudsman dan Komnas,” kata Nurcholis.
“(Di Ombudsman dan Komnas) Masih dalam tahap awal eksaminasi dan kita sedang menunggu hasilnya,” katanya.
Baca Juga: Sorotan Berita: Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka, Putin Luncurkan Rudal Hipersonik ke Ukraina
“Tapi dari pihak kepolisian dan Kejaksaan tidak ada tanggapan oleh karenanya kita sudah memberi kesempatan kepada kepolisian untuk melakukan mekanisme internal evaluasi penyidikan jika itu tidak dilakukan tentu upaya hukum yang lain akan dilaksanakan,” ujarnya.
Sebagai informasi, setelah ditetapkan tersangka dugaan pencemaran nama baik Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diperiksa hari ini di kepolisian.
Haris Azhar diperiksa pada pukul 10.00 WIB, sementara Fatia akan diperiksa pukul 14.00 WIB.
Haris Azhar sudah merespons penetapan tersangka kepolisian untuk kasus yang dilaporkan oleh Luhut. Bagi Haris, penetapan tersangka ini adalah sebagai sebuah kehormatan.
“Saya anggap ini sebagai sebuah kehormatan, kalau saya anggap bahwa negara ini, hari ini, hanya memberikan saya status tahanan atau suatu akan memenjarakan saya, saya anggap itu adalah sebagai sebuah kehormatan buat saya, atau saya anggap sebagai fasilitas negara yang diberikan kepada saya,” ucap Haris.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV