> >

Dilaporkan Luhut dan Jadi Tersangka, Haris Azhar Siap Hadapi Proses sebagai Tersangka

Hukum | 21 Maret 2022, 11:03 WIB
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Haris Azhar, Nurcholis Hidayat mengatakan kliennya siap menghadapi proses hukum dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Keterangan tersebut disampaikan Nurcholis merespons penetapan tersangka kliennya oleh kepolisian.

“Intinya adalah kita siap menghadapi proses ini sebagai tersangka,” kata Nurcholis Hidayat dalam Sapa Indonesia Pagi, Senin (21/3/2022).

Di samping itu, Nurcholis mengatakan pihaknya juga akan meneruskan proses pengujian terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.

“Jadi sebagai informasi proses pengujian sudah dilakukan sebelumnya melalui mekanisme-mekanisme internal yang itu merupakan hak tersangka atau hak terlapor bahkan,” ujarnya.

Baca Juga: IM57+ Minta Polisi Cabut Status Tersangka Haris Azhar dan Fatia Terkait Pencemaran Nama Baik

“Kita meminta kepada kepolisian dan Kejaksaan untuk mereview secara detail pelaksanaan SKB implementasi undang-undang ITE untuk melihat apakah semua yang dituduhkan terhadap terhadap Pak Haris dan Fathia ini masuk dalam kualifikasi pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam SKB,” katanya.

Sebab menurut Nurcholis, pihaknya menilai apa yang disampaikan kliennya dalam Youtube dan dilaporkan oleh Luhut Binsar Panjaitan bukan lah pencemaran nama baik.

“Karena kami menyatakan bahwa itu tidak masuk, tapi hingga detik ini, proses permohonan ini belum mendapatkan respons dari pihak kepolisian dan dari kejaksaan ataupun kecuali dari Ombudsman dan Komnas,” kata Nurcholis.

“(Di Ombudsman dan Komnas) Masih dalam tahap awal eksaminasi dan kita sedang menunggu hasilnya,” katanya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU