> >

Pemerintah Tambah Regimen Baru Vaksin Booster, Kini Ada 6 Jenis, Apa Saja?

Peristiwa | 28 Februari 2022, 20:58 WIB
Pemerintah telah resmi menambahkan regimen vaksin booster, yaitu vaksin Sinopharm. (Sumber: Pemkot Yogyakarta)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah resmi menambahkan regimen vaksin booster, yaitu vaksin Sinopharm. Dengan demikian, kini ada 6 jenis regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia.

Keenam regimen tersebut adalah vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan Sinopharm.

Vaksinasi booster dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten atau kota bagi masyarakat umum.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu homolog dan heterolog.

Mekanisma homolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Sementara heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Baca Juga: Vaksinasi Jadi Syarat Lebaran Bisa seperti Sebelum Pandemi jika Capai Target Ini

Regimen dosis booster yang dapat diberikan untuk penerima vaksin primer Sinovac, ada tiga jenis, yaitu AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan Moderna dosis penuh (0,5 ml).

Jika vaksin primernya AstraZeneca, booster-nya bisa menggunakan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).

Apabila vaksin primernya Pfizer, untuk booster bisa menggunakan vaksin Pfizer dosis penuh (0,3 ml), Moderna separuh dosis (0,25 ml), dan AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).

Adapun untuk penerima vaksin primer Moderna, booster dengan menggunakan vaksin yang sama separuh dosis (0,25 ml).

Kemudian untuk penerima vaksin primer Janssen (J&J), maka untuk booster menggunakan Moderna separuh dosis (0,25 ml).

Selanjutnya untuk penerima vaksin primer Sinopharm, booster-nya menggunakan vaksin Sinopharm juga dengan dosis penuh (0,5 ml).

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, vaksin booster yang digunakan berdasarkan ketersediaan di setiap daerah.

“Vaksin yang digunakan untuk dosis booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired (kedaluwarsa) terdekat. Di samping itu, vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target,” katanya, Senin (28/2/2022).

Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Baca Juga: Anak Usia 7 Tahun ke Atas Sudah Boleh Masuk Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan Syarat Vaksinasi

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU