> >

Pemerintah Tambah Regimen Baru Vaksin Booster, Kini Ada 6 Jenis, Apa Saja?

Peristiwa | 28 Februari 2022, 20:58 WIB
Pemerintah telah resmi menambahkan regimen vaksin booster, yaitu vaksin Sinopharm. (Sumber: Pemkot Yogyakarta)

Adapun untuk penerima vaksin primer Moderna, booster dengan menggunakan vaksin yang sama separuh dosis (0,25 ml).

Kemudian untuk penerima vaksin primer Janssen (J&J), maka untuk booster menggunakan Moderna separuh dosis (0,25 ml).

Selanjutnya untuk penerima vaksin primer Sinopharm, booster-nya menggunakan vaksin Sinopharm juga dengan dosis penuh (0,5 ml).

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, vaksin booster yang digunakan berdasarkan ketersediaan di setiap daerah.

“Vaksin yang digunakan untuk dosis booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired (kedaluwarsa) terdekat. Di samping itu, vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target,” katanya, Senin (28/2/2022).

Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Baca Juga: Anak Usia 7 Tahun ke Atas Sudah Boleh Masuk Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan Syarat Vaksinasi

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU