> >

Tiga Terdakwa Korupsi Tanah Munjul Divonis 6-7 Tahun Penjara

Hukum | 25 Februari 2022, 21:47 WIB
Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles, sesaat setelah menjalani sidang pemeriksaan saksi atas kasus korupsi tanah munjul sebagai bagian dari proyek perumahan DKI DP 0 persen, di gedung Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021). (Sumber: ROY ILMAN / KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah proyek "Hunian DP 0 Rupiah" di Munjul, Jakarta Timur, divonis 6 hingga 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus tersebut negara dirugikan Rp152,565 miliar.

Tiga terdakwa yang divonis tersebut adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, serta dua orang pemilik (beneficial owner) PT Adonara Propertindo yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Tommy Adrian berupa pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa II Anja Runtuwene 6 tahun, dan terhadap terdakwa III Rudy Hartono Iskandar selama 7 tahun, dan denda masing-masing Rp500 juta subsider masing-masing 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/2/20220).

Baca Juga: Perkaya Korporasi di Pengadaan Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Divonis 6,5 Tahun

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Tommy Adrian divonis 7 tahun, Anja Runtuwene divonis 5,5 tahun, dan Rudy Hartono Iskandar divonis 7 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp500 juta subsider 2 bulan.

Putusan berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) UU jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain tiga terdakwa tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bersalah terhadap korporasi PT Adonara Propertindo.

Baca Juga: Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara dan Denda Rp1 M

Tommy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo berupa pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar denda, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut," kata hakim Saifuddin.

PT Adonara Propertindo juga dijatuhi pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan selama satu tahun.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan ketiga terdakwa.

Baca Juga: 6 Anggota DPRD DKI Disebut di Sidang Korupsi Tanah Munjul, KPK: Akan Kami Dalami

"Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; para terdakwa adalah pelaku aktif dengan jumlah kerugian yang besar," ujar hakim seperti dikutip Antara.

Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa tidak pernah dihukum, punya tanggungan keluarga serta untuk terdakwa Anja dan Rudy telah mengembalikan kerugian negara secara sukarela.

Hakim juga memerintahkan perampasan uang yang telah dikembalikan Anja Runtuwene, Rudy Hartono, dan Yurisca Lady Enggrani senilai total Rp35,033 miliar.

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU