Tiga Terdakwa Korupsi Tanah Munjul Divonis 6-7 Tahun Penjara
Hukum | 25 Februari 2022, 21:47 WIB“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo berupa pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar denda, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut," kata hakim Saifuddin.
PT Adonara Propertindo juga dijatuhi pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan selama satu tahun.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan ketiga terdakwa.
Baca Juga: 6 Anggota DPRD DKI Disebut di Sidang Korupsi Tanah Munjul, KPK: Akan Kami Dalami
"Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; para terdakwa adalah pelaku aktif dengan jumlah kerugian yang besar," ujar hakim seperti dikutip Antara.
Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa tidak pernah dihukum, punya tanggungan keluarga serta untuk terdakwa Anja dan Rudy telah mengembalikan kerugian negara secara sukarela.
Hakim juga memerintahkan perampasan uang yang telah dikembalikan Anja Runtuwene, Rudy Hartono, dan Yurisca Lady Enggrani senilai total Rp35,033 miliar.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV