Tiga Terdakwa Korupsi Tanah Munjul Divonis 6-7 Tahun Penjara
Hukum | 25 Februari 2022, 21:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah proyek "Hunian DP 0 Rupiah" di Munjul, Jakarta Timur, divonis 6 hingga 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus tersebut negara dirugikan Rp152,565 miliar.
Tiga terdakwa yang divonis tersebut adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, serta dua orang pemilik (beneficial owner) PT Adonara Propertindo yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Tommy Adrian berupa pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa II Anja Runtuwene 6 tahun, dan terhadap terdakwa III Rudy Hartono Iskandar selama 7 tahun, dan denda masing-masing Rp500 juta subsider masing-masing 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/2/20220).
Baca Juga: Perkaya Korporasi di Pengadaan Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Divonis 6,5 Tahun
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Tommy Adrian divonis 7 tahun, Anja Runtuwene divonis 5,5 tahun, dan Rudy Hartono Iskandar divonis 7 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp500 juta subsider 2 bulan.
Putusan berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) UU jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain tiga terdakwa tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bersalah terhadap korporasi PT Adonara Propertindo.
Baca Juga: Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara dan Denda Rp1 M
Tommy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV