Anggota Komisi 8 DPR Anggap SE Menteri Agama soal Pengeras Suara Masjid Banyak Masalah
Agama | 24 Februari 2022, 23:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi 8 DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Buchori Yusuf menilai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 soal Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala memiliki banyak masalah.
Memang SE Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terus memiliki tujuan yang baik. Namun secara teknis akan banyak kendala dalam penerapannya.
“Saya menghargai niat untuk memelihara kehidupan harmonis. Tapi kalau lihat lebih dalam, surat edaran ini banyak masalah,” kata Buchori, dalam program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Menag Dikritik Banyak Pihak Setelah Terbitkan SE soal Aturan Penggunaan Toa Masjid & Musala!
Dia menyatakan surat edaran tersebut tidak bisa digunakan untuk mengatur masjid di Indonesia.
Menurutnya karena bentuknya surat edaran menteri, maka kewenangannya hanya untuk lembaga-lembaga di bawah payung Kementerian Agama.
“Harusnya SE ini berlaku ke internal struktural Kementerian Agama, tidak diberlakukan secara struktural kepada lembaga-lembaga yang tidak di bawah kewenangan Kementerian Agama secara langsung,” pungkasnya.
Dia mengatakan SE itu tidak bisa mengatur takmir dan pengurus masjid seluruh Indonesia karena tidak ada hubungan hierarki dengan Kementerian Agama.
Baca Juga: Kemenag Buka Suara soal Sepiker Masjid dan Gonggongan Anjing, Begini Klarifikasinya
Secara isi, kata Buchori, SE Menag soal Penggunaan Pengeras Suara di Masjid itu pun banyak mengatur hal yang bukan kewenangan Kementerian Agama.
Dia menyatakan tidak seharusnya Kementerian Agama, misalnya mengatur soal penggunaan pengeras suara ke luar hanya boleh 10 menit.
Selain itu aturan lain yang tidak jelas juga menyangkut soal penggunaan pengeras suara harus memerhatikan kualitas rekaman. Buchori menyatakan penilaian kualitas bisa berbeda-beda.
“Kalau nanti masyarakat meributkan siapa bagus dan tidak bagus, itu kan masalah selera, nanti malah memunculkan masalah,” ungkapnya.
Baca Juga: Politikus PKS Kritik Menag Soal Aturan Toa Masjid: Serahkan kepada Masyarakat untuk Musyawarah
Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memunyai tujuan yang baik sehingga menerbitkan Surat Nomor 25 tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Namun, menurut MUI, penerapan SE tersebut harus disesuaikan dengan konteks lokasi yaitu daerah-daerah yang masyarakatnya heterogen seperti di kota-kota besar.
“Sebenarnya perlu kita hayati bersama bahwa tidak semua SE berlaku secara umum, tetapi tergantung konteksnya. Saya kira kalau di kota-kota besar yang majemuk mungkin seperti itu,” ujar Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV