> >

Anggota Komisi 8 DPR Anggap SE Menteri Agama soal Pengeras Suara Masjid Banyak Masalah

Agama | 24 Februari 2022, 23:12 WIB
Ilustrasi pengeras suara masjid atau TOA. (Sumber: Daily Pakistan Global via Tribunnews)

Dia menyatakan tidak seharusnya Kementerian Agama, misalnya mengatur soal penggunaan pengeras suara ke luar hanya boleh 10 menit.

Selain itu aturan lain yang tidak jelas juga menyangkut soal penggunaan pengeras suara harus memerhatikan kualitas rekaman. Buchori menyatakan penilaian kualitas bisa berbeda-beda.

“Kalau nanti masyarakat meributkan siapa bagus dan tidak bagus, itu kan masalah selera, nanti malah memunculkan masalah,” ungkapnya.

Baca Juga: Politikus PKS Kritik Menag Soal Aturan Toa Masjid: Serahkan kepada Masyarakat untuk Musyawarah

Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memunyai tujuan yang baik sehingga menerbitkan Surat Nomor 25 tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Namun, menurut MUI, penerapan SE tersebut harus disesuaikan dengan konteks lokasi yaitu daerah-daerah yang masyarakatnya heterogen seperti di kota-kota besar.

“Sebenarnya perlu kita hayati bersama bahwa tidak semua SE berlaku secara umum, tetapi tergantung konteksnya. Saya kira kalau di kota-kota besar yang majemuk mungkin seperti itu,” ujar Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi.

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU