> >

Anggota Komisi 8 DPR Anggap SE Menteri Agama soal Pengeras Suara Masjid Banyak Masalah

Agama | 24 Februari 2022, 23:12 WIB
Ilustrasi pengeras suara masjid atau TOA. (Sumber: Daily Pakistan Global via Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi 8 DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Buchori Yusuf menilai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 soal Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala memiliki banyak masalah.

Memang SE Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terus memiliki tujuan yang baik. Namun secara teknis akan banyak kendala dalam penerapannya.

“Saya menghargai niat untuk memelihara kehidupan harmonis. Tapi kalau lihat lebih dalam, surat edaran ini banyak masalah,” kata Buchori, dalam program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Menag Dikritik Banyak Pihak Setelah Terbitkan SE soal Aturan Penggunaan Toa Masjid & Musala!

Dia menyatakan surat edaran tersebut tidak bisa digunakan untuk mengatur masjid di Indonesia.

Menurutnya karena bentuknya surat edaran menteri, maka kewenangannya hanya untuk lembaga-lembaga di bawah payung Kementerian Agama.

“Harusnya SE ini berlaku ke internal struktural Kementerian Agama, tidak diberlakukan secara struktural kepada lembaga-lembaga yang tidak di bawah kewenangan Kementerian Agama secara langsung,” pungkasnya.

Dia mengatakan SE itu tidak bisa mengatur takmir dan pengurus masjid seluruh Indonesia karena tidak ada hubungan hierarki dengan Kementerian Agama.

Baca Juga: Kemenag Buka Suara soal Sepiker Masjid dan Gonggongan Anjing, Begini Klarifikasinya

Secara isi, kata Buchori, SE Menag soal Penggunaan Pengeras Suara di Masjid itu pun banyak mengatur hal yang bukan kewenangan Kementerian Agama.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU