Periksa Hakim PN Jakbar, KPK Dalami Dugaan Suap Pengurusan Perkara Lain yang Dipegang Hakim Itong
Hukum | 19 Februari 2022, 04:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengurusan perkara yang dilakukan tersangka Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat.
Dalam menelusuri dugaan pengurusan perkara Hakim Itong, KPK memeriksa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Dede Suryaman, Jumat (18/2/2022).
Dede diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya yang menjerat Hakim Itong.
Baca Juga: KPK Periksa Hakim PN Jakarta Barat terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di Surabaya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pemeriksaan Hakim Dede Suryaman untuk mengetahui perkara yang ditangani Hakim Itong di PN Surabaya.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penanganan beberapa perkara yang pernah ditangani tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat) saat bertugas di PN Surabaya," ujar Ali Fikri dalam pesan tertulisnya, Jumat malam (18/2/2022).
Sebelum Hakim Dede Suryaman, Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi juga pernah diperiksa KPK tekait kasus yang menyeret Itong.
Sama seperti Dede, Hakim Dju Johnson diperiksa untuk mendalami perkara yang dipegang oleh Itong selama bertugas di PN Surabaya.
Baca Juga: KPK Sebut Hakim Itong Perintahkan Panitera Minta Uang untuk Muluskan Perkara!
Hakim Itong Isnaini Hidayat ditetapkan sebagai tersangka buntut dari operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (20/1/2022).
Selain Itong, KPK menetapkan Panitera Pengganti PN Surabaya nonaktif Hamdan sebagai tersangka penerima, serta pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) Hendro Kasiono selaku pemberi suap.
KPK menduga ada uang yang disiapkan untuk mengurus perkara PT SGP sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Suap, Hakim Itong Sela Saat Konferensi Pers: Ini Omong Kosong!
Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.
Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan dengan menggunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.
Saat OTT, KPK menemukan uang Rp140 juta yang diduga sebagai realisasi pengurusan perkara PT SGP.
Pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.
Baca Juga: KPK Bela Firli Bahuri Beri Penghargaan Istrinya sebagai Pencipta Himne, Pengamat: Memalukan
KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang beperkara di PN Surabaya dan hal itu sedang didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV