Periksa Hakim PN Jakbar, KPK Dalami Dugaan Suap Pengurusan Perkara Lain yang Dipegang Hakim Itong
Hukum | 19 Februari 2022, 04:05 WIBSelain Itong, KPK menetapkan Panitera Pengganti PN Surabaya nonaktif Hamdan sebagai tersangka penerima, serta pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) Hendro Kasiono selaku pemberi suap.
KPK menduga ada uang yang disiapkan untuk mengurus perkara PT SGP sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Suap, Hakim Itong Sela Saat Konferensi Pers: Ini Omong Kosong!
Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.
Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan dengan menggunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.
Saat OTT, KPK menemukan uang Rp140 juta yang diduga sebagai realisasi pengurusan perkara PT SGP.
Pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.
Baca Juga: KPK Bela Firli Bahuri Beri Penghargaan Istrinya sebagai Pencipta Himne, Pengamat: Memalukan
KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang beperkara di PN Surabaya dan hal itu sedang didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV