> >

Tak Hanya Syarat Klaim JHT, Bulan Ini BPJS Ketenagakerjaan Juga Luncurkan Program JKP, Apa itu?

Sosial | 12 Februari 2022, 11:47 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam waktu dekat, tepatnya pada 22 Februari 2022 nanti, BPJS Ketenagakerjaan akan memiliki program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program JKP tersebut secara khusus ditujukan kepada para pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Adapun, program JKP pun telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, peluncuran program JKP itu menjadi salah satu kabar penting untuk saat ini, di samping penetapan syarat klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru.

Yakni, peserta BPJS Ketenagakerjaan kini hanya bisa melakukan pencairan JHT ketika mereka telah berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

Baca Juga: Soal Syarat Usia 56 Tahun untuk Klaim Manfaat JHT, Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Tapi, kali ini KOMPAS.TV hendak mengulas berbagai macam hal terkait program JKP, yang tentunya juga sangat penting bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan ke depan.

1. Manfaat Program JKP

Program JKP menawarkan sejumlah manfaat bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami PHK.

Mulai dari uang tunai sebesar 45 persen dari gajinya dulu, yang diberikan selama tiga bulan pertama. Kemudian, tiga bulan berikutnya, besaran uang tunai tersebut menjadi 25 persen dari gaji terdahulu.

Kedua, peserta program JKP BPJS Ketenagakerjaan juga akan memperoleh akses layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan kerja oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.

Terakhir, pekerja terimbas PHK yang mengikuti program JKP bakal mendapatkan pelatihan kerja berbasis kompetensi melalui LPK milik pemerintah atau perusahaan swasta.

Baca Juga: Aturan Baru, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

2. Cara Daftar Program JKP

Melansir Indonesiabaik.id, bagi pekerja yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:

  • Nama perusahaan
  • Nama pekerja/buruh
  • NIK Tanggal lahir
  • Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT)

Namun, jika sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan.

Tentunya, dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.

Baca Juga: 40 Ribu Orang Teken Petisi Desak Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun

3. Syarat Pengajuan Klaim Manfaat JKP

Untuk mengajukan klaim manfaatnya, peserta program JKP BPJS Ketenagakerjaan mesti memenuhi persyaratan di bawah ini:

  • Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan
  • Serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK

Selain itu, perlu dicermati pula bahwa ada beberapa hal yang dapat menyebabkan peserta BPJS Ketenagakerjaan kehilangan hak atas manfaat program JKP.

  1. Hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP akan dinyatakan hilang jika:
  2. Tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK
  3. Mendapatkan pekerjaan
  4. Meninggal dunia

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Indonesiabaik.id


TERBARU