Tak Hanya Syarat Klaim JHT, Bulan Ini BPJS Ketenagakerjaan Juga Luncurkan Program JKP, Apa itu?
Sosial | 12 Februari 2022, 11:47 WIBTerakhir, pekerja terimbas PHK yang mengikuti program JKP bakal mendapatkan pelatihan kerja berbasis kompetensi melalui LPK milik pemerintah atau perusahaan swasta.
Baca Juga: Aturan Baru, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun
2. Cara Daftar Program JKP
Melansir Indonesiabaik.id, bagi pekerja yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:
- Nama perusahaan
- Nama pekerja/buruh
- NIK Tanggal lahir
- Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT)
Namun, jika sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan.
Tentunya, dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).
Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.
Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.
Baca Juga: 40 Ribu Orang Teken Petisi Desak Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun
3. Syarat Pengajuan Klaim Manfaat JKP
Untuk mengajukan klaim manfaatnya, peserta program JKP BPJS Ketenagakerjaan mesti memenuhi persyaratan di bawah ini:
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan
- Serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK
Selain itu, perlu dicermati pula bahwa ada beberapa hal yang dapat menyebabkan peserta BPJS Ketenagakerjaan kehilangan hak atas manfaat program JKP.
- Hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP akan dinyatakan hilang jika:
- Tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK
- Mendapatkan pekerjaan
- Meninggal dunia
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Indonesiabaik.id