Tak Hanya Syarat Klaim JHT, Bulan Ini BPJS Ketenagakerjaan Juga Luncurkan Program JKP, Apa itu?
Sosial | 12 Februari 2022, 11:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam waktu dekat, tepatnya pada 22 Februari 2022 nanti, BPJS Ketenagakerjaan akan memiliki program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program JKP tersebut secara khusus ditujukan kepada para pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adapun, program JKP pun telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, peluncuran program JKP itu menjadi salah satu kabar penting untuk saat ini, di samping penetapan syarat klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru.
Yakni, peserta BPJS Ketenagakerjaan kini hanya bisa melakukan pencairan JHT ketika mereka telah berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Soal Syarat Usia 56 Tahun untuk Klaim Manfaat JHT, Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Tapi, kali ini KOMPAS.TV hendak mengulas berbagai macam hal terkait program JKP, yang tentunya juga sangat penting bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan ke depan.
1. Manfaat Program JKP
Program JKP menawarkan sejumlah manfaat bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami PHK.
Mulai dari uang tunai sebesar 45 persen dari gajinya dulu, yang diberikan selama tiga bulan pertama. Kemudian, tiga bulan berikutnya, besaran uang tunai tersebut menjadi 25 persen dari gaji terdahulu.
Kedua, peserta program JKP BPJS Ketenagakerjaan juga akan memperoleh akses layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan kerja oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Indonesiabaik.id