Begini Penjelasan Menag Yaqut Soal Doa Pakai Bahasa Indonesia yang Dilontarkan Jenderal Dudung
Politik | 8 Februari 2022, 13:38 WIBMenag juga memperbolehkan umat Islam menggunakan bahasa apa pun, termasuk bahasa Indonesia, setelah salat.
Ia mengajak semua pihak untuk mengedepankan proses klarifikasi atau tabayyun ketika melihat persoalan yang dinilai ambigu. Termasuk soal pernyataan Jenderal Dudung.
Baca Juga: Menteri Agama Bela Jenderal Dudung yang Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama
"Itu clear sekali kalau kita memahami pernyataan Jenderal Dudung secara utuh. Pernyataan itu juga menjadi penegasan bahwa Tuhan memang bukan makhluk, tapi sebagai Khalik (Sang Pencipta). Sudahlah, tidak ada yang perlu diributkan dengan statemen itu," ujar Menag Yaqut.
Adapun laporan KUHAP APA atas dugaan tindak pidana yang dilakukan KSAD Dudung ke Puspomad buntut dari pernyataan Dudung soal Tuhan bukan orang Arab di sebuah siniar yang ditayangkan di YouTube pada 30 November 2021 lalu.
Dalam siniar tersebut, Dudung bercerita terkait beragam persoalan hingga menyinggung soal pentingnya bersedekah, menolong orang, serta cara dirinya berdoa kepada Tuhan setelah salat.
"Makanya.. berdoa ini kalau berdoa, Mas.... Kalau saya berdoa setelah salat. Berdoa saya sih simpel, Ya Tuhan... pakai bahasa Indonesia saja, karena Tuhan kita itu bukan orang Arab.... Saya pakai bahasa Indonesia," ujar Dudung dalam siniar tersebut.
Baca Juga: KSAD Dudung Abdurachman akan Bagikan Susu Kaleng Untuk Prajurit: Namanya Susu Serdadu!
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV