> >

Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Kini Jadi Warga Lapas Sukamiskin

Hukum | 4 Februari 2022, 20:20 WIB
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengajukan justice collaborator (JC) untuk mengungkap campur tangan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam perkara di KPK. (Sumber: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi penyidik KPK dari Korps Bhayangkara itu setelah terdakwa dan JPU KPK tidak mengajukan banding. 

Vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Jakarta menjadi berkekuatan hukum tetap.

Adapun eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
pada Pengadilan Negari (PN) Jakarta Pusat Nomor: 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 12
Januari 2022.

Baca Juga: Mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara!

"Terpidana Stepanus Robin Pattuju dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 11 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).

Selain hukuman badan, jaksa juga melakukan eksekusi pidana denda sebesar Rp500 juta terhadap Stepanus Robin yang menjadi vonis hakim.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, KPK akan mengeksekusi pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp2,3 miliar.

Baca Juga: Permohonan JC Ditolak Hakim, Niat Stepanus Robin Bongkar Permainan Lili Pintauli di KPK Kandas

Ali menyatakan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Stepanus Robin tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang.

"Dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan," ujar Ali.

Terancam Dipecat dari Polri 

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju merupakan anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). 

Baca Juga: Azis Syamsuddin Sebut Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Memelas Pinjam Uang

Dewan Pengawas KPK telah memutuskan Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Dewas menganggap Robin telah menerima suap dari sejumlah pihak beperkara di KPK. Putusan tersebut membuat KPK mengembalikan Stepanus ke kesatuannya.

Propam Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Stepanus tekait pelanggaran etik yang dilakukan selama bertugas di KPK.

Namun untuk status Stepanus Robin di Korps Bhayangkara, Mabes Polri masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: KPK Apresiasi Putusan Hakim Tipikor yang Beri Hukuman Berat ke Stepanus Robin dan Maskur Husain

"Nanti kita lihat sampai ke depannya putusan apa yang diterima oleh bersangkutan. Setelah menerima putusan, tentunya Polri akan bersikap atas putusan tersebut," ujar Brigjen Pol Rusdi Hartono yang saat itu menjabat Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kamis (3/6/2021).
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU