> >

Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Kini Jadi Warga Lapas Sukamiskin

Hukum | 4 Februari 2022, 20:20 WIB
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengajukan justice collaborator (JC) untuk mengungkap campur tangan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam perkara di KPK. (Sumber: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Ali menyatakan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Stepanus Robin tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang.

"Dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan," ujar Ali.

Terancam Dipecat dari Polri 

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju merupakan anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). 

Baca Juga: Azis Syamsuddin Sebut Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Memelas Pinjam Uang

Dewan Pengawas KPK telah memutuskan Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Dewas menganggap Robin telah menerima suap dari sejumlah pihak beperkara di KPK. Putusan tersebut membuat KPK mengembalikan Stepanus ke kesatuannya.

Propam Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Stepanus tekait pelanggaran etik yang dilakukan selama bertugas di KPK.

Namun untuk status Stepanus Robin di Korps Bhayangkara, Mabes Polri masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: KPK Apresiasi Putusan Hakim Tipikor yang Beri Hukuman Berat ke Stepanus Robin dan Maskur Husain

"Nanti kita lihat sampai ke depannya putusan apa yang diterima oleh bersangkutan. Setelah menerima putusan, tentunya Polri akan bersikap atas putusan tersebut," ujar Brigjen Pol Rusdi Hartono yang saat itu menjabat Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kamis (3/6/2021).
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU