Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Kini Jadi Warga Lapas Sukamiskin
Hukum | 4 Februari 2022, 20:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi penyidik KPK dari Korps Bhayangkara itu setelah terdakwa dan JPU KPK tidak mengajukan banding.
Vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Jakarta menjadi berkekuatan hukum tetap.
Adapun eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
pada Pengadilan Negari (PN) Jakarta Pusat Nomor: 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 12
Januari 2022.
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara!
"Terpidana Stepanus Robin Pattuju dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 11 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).
Selain hukuman badan, jaksa juga melakukan eksekusi pidana denda sebesar Rp500 juta terhadap Stepanus Robin yang menjadi vonis hakim.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, KPK akan mengeksekusi pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp2,3 miliar.
Baca Juga: Permohonan JC Ditolak Hakim, Niat Stepanus Robin Bongkar Permainan Lili Pintauli di KPK Kandas
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV