Awas! Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Tilang Polisi, Didenda Rp750.000
Peristiwa | 15 Januari 2022, 07:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Merokok saat berkendara ternyata bisa kena tilang polisi dan terancam dipidana paling lama tiga bulan atau denda Rp750.000.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 283 juncto Pasal 106 juncto Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,” demikian bunyi Pasal 283.
Baca Juga: Pengacara Sebut Video Pria Tendang Sesajen Hanya Dibagikan di Grup Kajian Ibu-Ibu: untuk Mengedukasi
Hal ini dipertegas lagi oleh Kasubdit Penegak Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY AKBP Jan Benjamin mengatakan bahwa merokok merupakan kondisi yang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi hingga dinilai melanggar peraturan lalu lintas.
Dengan demikian, polisi berhak menindak warga yang kedapatan berkendara sembari merokok.
“Bukan hanya ditegur, tapi ditilang karena itu sudah berupa pidana atau denda,” kata Jan, dikutip dari Tribunnews, Sabtu (15/1/2022).
Apabila warga ingin merokok, ungkap Jan Benjamin, ada baiknya untuk menepi terlebih dahulu ketimbang merokok sembari berkendara yang juga dapat membahayakan pengendara lain.
Di sisi lain, polisi juga diminta untuk menurunkan tingkat fatalitas berkendara hingga 50 persen.
Oleh karenanya, pihak kepolisian akan memperketat monitoring, terutama pada hal yang mengganggu fokus berkendara, seperti bermain ponsel, mendengarkan musik, dan merokok saat berkendara.
“Karena satu nyawa yang hilang di jalan adalah kesia-siaan,” tegas dia.
Monitoring terhadap hal yang mengganggu konsentrasi berkendara ini nantinya akan dipantau melalui kamera ETLE yang kini telah terpasang di banyak titik.
Baca Juga: Momen Saat Fico Fachriza Nangis Histeris Usai Ditangkap karena Narkoba
Bahaya berkendara sembari merokok
Salah satu kasus yang paling sering terjadi sebagai akibat dari berkendara sambil merokok adalah masuknya abu rokok ke mata pengendara lain.
Terpisah, Dokter Spesialis Mata Edy Wibowo mengatakan bahwa abu rokok yang masuk ke mata dapat menyebabkan iritasi. Gejala yang timbu dapat berupa rasa sakit, silau, dan air mata keluar terus menerus.
Kondisi dapat berbahaya, apabila abu rokok masih panas dan mengenai kornea mata orang lain.
“Ya, kornea itu kan area paling sensitive ya, setelah kelilipan, maka kelopak mata harus ditutup dulu. Bisa dibawa ke UGD,” kata Edy.
Pria yang juga bos klub basket Bima Perkasa Jogja itu menjelaskan, pasien akan mendapatkan obar tetes bius dan matanya akan dibersihkan menggunakan air mengalir.
Baca Juga: 6 Fakta Eyang Subur, dari Penjahit Menjadi Penasihat Spiritual dan Harapan Masa Tua
Kelilipan bara rokok juga sangat berbahaya karena dapat menyebabkan luka bakar pada mata. Edy bilang, luka bakar di mata akan memakan waktu yang lama untuk proses penyembuhannya.
Oleh karena itu, dia mengimbau warga untuk tidak merokok saat berkendara karena dapat membahayakan pengemudi lain.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews