> >

Awas! Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Tilang Polisi, Didenda Rp750.000

Peristiwa | 15 Januari 2022, 07:56 WIB
Ilustrasi merokok saat berkendara. Bisa ditilang dan didenda Rp750.000. (Sumber: SHUTTERSTOCK)

“Karena satu nyawa yang hilang di jalan adalah kesia-siaan,” tegas dia.

Monitoring terhadap hal yang mengganggu konsentrasi berkendara ini nantinya akan dipantau melalui kamera ETLE yang kini telah terpasang di banyak titik.

Baca Juga: Momen Saat Fico Fachriza Nangis Histeris Usai Ditangkap karena Narkoba

Bahaya berkendara sembari merokok

Salah satu kasus yang paling sering terjadi sebagai akibat dari berkendara sambil merokok adalah masuknya abu rokok ke mata pengendara lain.

Terpisah, Dokter Spesialis Mata Edy Wibowo mengatakan bahwa abu rokok yang masuk ke mata dapat menyebabkan iritasi. Gejala yang timbu dapat berupa rasa sakit, silau, dan air mata keluar terus menerus.

Kondisi dapat berbahaya, apabila abu rokok masih panas dan mengenai kornea mata orang lain.

“Ya, kornea itu kan area paling sensitive ya, setelah kelilipan, maka kelopak mata harus ditutup dulu. Bisa dibawa ke UGD,” kata Edy.

Pria yang juga bos klub basket Bima Perkasa Jogja itu menjelaskan, pasien akan mendapatkan obar tetes bius dan matanya akan dibersihkan menggunakan air mengalir.

Baca Juga: 6 Fakta Eyang Subur, dari Penjahit Menjadi Penasihat Spiritual dan Harapan Masa Tua

Kelilipan bara rokok juga sangat berbahaya karena dapat menyebabkan luka bakar pada mata. Edy bilang, luka bakar di mata akan memakan waktu yang lama untuk proses penyembuhannya.

Oleh karena itu, dia mengimbau warga untuk tidak merokok saat berkendara karena dapat membahayakan pengemudi lain.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU