Awas! Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Tilang Polisi, Didenda Rp750.000
Peristiwa | 15 Januari 2022, 07:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Merokok saat berkendara ternyata bisa kena tilang polisi dan terancam dipidana paling lama tiga bulan atau denda Rp750.000.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 283 juncto Pasal 106 juncto Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,” demikian bunyi Pasal 283.
Baca Juga: Pengacara Sebut Video Pria Tendang Sesajen Hanya Dibagikan di Grup Kajian Ibu-Ibu: untuk Mengedukasi
Hal ini dipertegas lagi oleh Kasubdit Penegak Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY AKBP Jan Benjamin mengatakan bahwa merokok merupakan kondisi yang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi hingga dinilai melanggar peraturan lalu lintas.
Dengan demikian, polisi berhak menindak warga yang kedapatan berkendara sembari merokok.
“Bukan hanya ditegur, tapi ditilang karena itu sudah berupa pidana atau denda,” kata Jan, dikutip dari Tribunnews, Sabtu (15/1/2022).
Apabila warga ingin merokok, ungkap Jan Benjamin, ada baiknya untuk menepi terlebih dahulu ketimbang merokok sembari berkendara yang juga dapat membahayakan pengendara lain.
Di sisi lain, polisi juga diminta untuk menurunkan tingkat fatalitas berkendara hingga 50 persen.
Oleh karenanya, pihak kepolisian akan memperketat monitoring, terutama pada hal yang mengganggu fokus berkendara, seperti bermain ponsel, mendengarkan musik, dan merokok saat berkendara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews