Survei SMRC: Mayoritas Responden Setuju RUU TPKS Disahkan
Peristiwa | 10 Januari 2022, 21:08 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV - Lembaga Survei Saiful Mujani Research and Consluting (SMRC) merilis hasil survei terkait pengetahuan dan pendapat publik soal penyusunan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Hasilnya, 65 persen publik mendukung agar RUU TPKS segera disahkan.
"Sebanyak 65% di antaranya menginginkan bahwa RUU TPKS segera disahkan," ujar Manager Program SMRC Saidiman Ahmad dalam rilis survei, Senin (10/1/2022).
Survei SMRC ini dilakukan terhadap 2.420 responden selama periode Desember 2021 dan Januari 2022.
Baca Juga: Koalisi RUU TPKS Sayangkan DPR Hilangkan Beberapa Bentuk Kekerasan Seksual - ROSI
Terungkap dalam survei, sebanyak 39 persen di antaranya mengaku mengikuti informasi perihal penyusunan RUU TPKS yang menjadi polemik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Disebutkan dalam kesimpulan hasil survei, tingkat pengetahuan dan kepedulian masyarakat soal pembahasan RUU TPKS mengalami peningkatan.
Peningkatan ini terlihat jika dibandingkan dengan hasil survei pada Maret 2021. Ketika itu, hanya 24 persen responden yang mengaku mengetahui dan mengikuti pembahasan soal RUU TPKS.
Baca Juga: Aktivis Ini Heran dengan F-PKS yang Masih Pertanyakan unsur Perzinaan dalam RUU TPKS - ROSI
"Temuan survei SMRC bahwa pengetahuan soal RUU TPKS mengalami peningkatan," tukas Saidiman.
Ketika responden yang mengetahui pembahasan ditanya tentang persetujuan terhadap RUU TPKS, mayoritas atau sebanyak 65 persen mengatakan setuju agar RUU tersebut segera disahkan.
Dari hasil itu Saidiman menyimpulkan, pemerintah dan DPR memiliki legitimasi publik untuk segera mengesahkan RUU TPKS. Sebab mayoritas responden menyetujuinya.
"Kalau kita lihat dari sini, DPR dan pemerintah memiliki legitimasi yang cukup kuat dari publik agar RUU TPKS ini bisa segera disahkan," tuturnya.
Baca Juga: Presiden Perintahkan RUU TPKS Segera Disahkan, Akankah Terjadi? - ROSI
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TKPS) segera disahkan.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi melalui video yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, hari ini, Selasa (4/1/2022).
“Saya berharap RUU tindak pidana kekerasan seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air,” kata Jokowi.
Ia mengatakan, telah mencermati dengan seksama soal RUU TPKS sejak proses pembentukannya di tahun 2016 hingga saat ini.
Atas dasar itu, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) segera berkoordinasi dengan DPR terkait RUU TPKS.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV