> >

Survei SMRC: Mayoritas Responden Setuju RUU TPKS Disahkan

Peristiwa | 10 Januari 2022, 21:08 WIB
Ilustrasi sikap tegas terhadap setiap bentuk kekerasan seksual. (Sumber: Pixabay/Foundry)

JAKARTA, KOMPAS. TV - Lembaga Survei Saiful Mujani Research and Consluting (SMRC) merilis hasil survei terkait pengetahuan dan pendapat publik soal penyusunan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Hasilnya, 65 persen publik mendukung agar RUU TPKS segera disahkan.

"Sebanyak 65% di antaranya menginginkan bahwa RUU TPKS segera disahkan," ujar Manager Program SMRC Saidiman Ahmad dalam rilis survei, Senin (10/1/2022).

Survei SMRC ini dilakukan terhadap 2.420 responden selama periode Desember 2021 dan Januari 2022.

Baca Juga: Koalisi RUU TPKS Sayangkan DPR Hilangkan Beberapa Bentuk Kekerasan Seksual - ROSI

Terungkap dalam survei, sebanyak 39 persen di antaranya mengaku mengikuti informasi perihal penyusunan RUU TPKS yang menjadi polemik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Disebutkan dalam kesimpulan hasil survei, tingkat pengetahuan dan kepedulian masyarakat soal pembahasan RUU TPKS mengalami peningkatan.

Peningkatan ini terlihat jika dibandingkan dengan hasil survei pada Maret 2021. Ketika itu, hanya 24 persen responden yang mengaku mengetahui dan mengikuti pembahasan soal RUU TPKS. 

Baca Juga: Aktivis Ini Heran dengan F-PKS yang Masih Pertanyakan unsur Perzinaan dalam RUU TPKS - ROSI

"Temuan survei SMRC bahwa pengetahuan soal RUU TPKS mengalami peningkatan," tukas Saidiman.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU