KSP: Pemerintah Tidak Membabi Buta Melarang Ekspor Batubara
Berita utama | 6 Januari 2022, 10:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kantor Staf Kepresiden (KSP) menegaskan pemerintah tidak membabi buta soal larangan ekspor batubara. Karena itu, KSP mengimbau kepada perusahaan tambang untuk tidak melanggar aturan penjualan batubara untuk dalam negeri.
Sebab penjualan batu bara untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) harus sesuai Undang Undang No.3/2020 tentang Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah No.96/2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Demikian Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta mengatakan sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (6/1/2021).
“Pemerintah tidak membabi buta melarang ekspor batubara,” ujarnya menegaskan.
“Pemerintah mengapresiasi bagi perusahaan yang sudah memenuhi komitmen DMO batu bara, tapi juga tidak segan untuk mencabut ijin perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban DMO itu,” imbuh Febry.
Baca Juga: Upayakan Pasokan Batubara Dalam Negeri Lancar, Kementerian BUMN Perbaiki Kontrak Jangka Panjang
Febri menuturkan Presiden Joko Widodo memang tengah berupaya untuk menghadapi tantangan krisis energi yang terjadi di dunia sehingga melarang ekspor batubara.
“Krisis energi global telah mendorong seluruh dunia berebut sumber energi yang andal termasuk batu bara dari Indonesia,” kata Febry.
“Karena itu kita sebagai bagian elemen negara harus bersama-sama berkontribusi, baik itu pemerintah, masyarakat, PT PLN maupun pengusaha pertambangan nasional,” tambahnya.
Oleh karena itu, Febry menilai instruksi Presiden Jokowi agar pasokan batubara mengedepankan kebutuhan domestik sebagai perwujudan amanah konstitusi UUD 1945.
Termasuk, katanya, bentuk konsistensi dalam mencukupi kebutuhan listrik bagi 270 juta rakyat Indonesia.
“Ini gestur asli dari Presiden ketika dia harus berpihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya.
Baca Juga: Larangan Ekspor Batubara, Walhi: Keterancaman Pasokan Listrik Akibat Ketidakpastian Energi Fosil
Terkait tantangan krisis energi global, Febry mengungkapkan Presiden Jokowi sudah memerintahkan Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk membangun mekanisme DMO yang permanen guna memenuhi kebutuhan listrik nasional dan adaptif.
Sebagaimana diberitakan, pemerintah memutuskan untuk menghentikan ekspor batubara periode 1-31 Januari 2022.
Keputusan itu dilakukan untuk menjamin pasokan bagi pembangkit listrik dalam negeri.
Dalam keputusan tersebut, pelarangan ekspor sementara diperuntukkan bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, serta PKP2B.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV