> >

KSP: Pemerintah Tidak Membabi Buta Melarang Ekspor Batubara

Berita utama | 6 Januari 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi tambang batu bara. Keputusan Presiden Jokowi melarang ekspor batu bara membuat harga komoditas itu naik tajam. Pasalnya RI merupakan eksportir batu bara terbesar di dunia (5/1/2022). (Sumber: Dok. PLN)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kantor Staf Kepresiden (KSP) menegaskan pemerintah tidak membabi buta soal larangan ekspor batubara. Karena itu, KSP mengimbau kepada perusahaan tambang untuk tidak melanggar aturan penjualan batubara untuk dalam negeri.

Sebab penjualan batu bara untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) harus sesuai Undang Undang No.3/2020 tentang Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah No.96/2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Demikian Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta mengatakan sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (6/1/2021).

“Pemerintah tidak membabi buta melarang ekspor batubara,” ujarnya menegaskan.

“Pemerintah mengapresiasi bagi perusahaan yang sudah memenuhi komitmen DMO batu bara, tapi juga tidak segan untuk mencabut ijin perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban DMO itu,” imbuh Febry.

Baca Juga: Upayakan Pasokan Batubara Dalam Negeri Lancar, Kementerian BUMN Perbaiki Kontrak Jangka Panjang

Febri menuturkan Presiden Joko Widodo memang tengah berupaya untuk menghadapi tantangan krisis energi yang terjadi di dunia sehingga melarang ekspor batubara.

“Krisis energi global telah mendorong seluruh dunia berebut sumber energi yang andal termasuk batu bara dari Indonesia,” kata Febry.

“Karena itu kita sebagai bagian elemen negara harus bersama-sama berkontribusi, baik itu pemerintah, masyarakat, PT PLN maupun pengusaha pertambangan nasional,” tambahnya.

Oleh karena itu, Febry menilai instruksi Presiden Jokowi agar pasokan batubara mengedepankan kebutuhan domestik sebagai perwujudan amanah konstitusi UUD 1945.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU