KSP: Pemerintah Tidak Membabi Buta Melarang Ekspor Batubara
Berita utama | 6 Januari 2022, 10:45 WIBTermasuk, katanya, bentuk konsistensi dalam mencukupi kebutuhan listrik bagi 270 juta rakyat Indonesia.
“Ini gestur asli dari Presiden ketika dia harus berpihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya.
Baca Juga: Larangan Ekspor Batubara, Walhi: Keterancaman Pasokan Listrik Akibat Ketidakpastian Energi Fosil
Terkait tantangan krisis energi global, Febry mengungkapkan Presiden Jokowi sudah memerintahkan Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk membangun mekanisme DMO yang permanen guna memenuhi kebutuhan listrik nasional dan adaptif.
Sebagaimana diberitakan, pemerintah memutuskan untuk menghentikan ekspor batubara periode 1-31 Januari 2022.
Keputusan itu dilakukan untuk menjamin pasokan bagi pembangkit listrik dalam negeri.
Dalam keputusan tersebut, pelarangan ekspor sementara diperuntukkan bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, serta PKP2B.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV